ETLE Tilang Cara Cek & Bayar Dendanya

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah salah satu sistem utama dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Dengan teknologi ini, pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi secara otomatis melalui kamera pengawas yang tersebar di berbagai lokasi.

Sistem ETLE ini sudah diterapkan diberbagai kota besar seperti Jakarta, Depok, Tangerang, Bandung dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Bagi Anda pengguna rental mobil Nemob, wajib tahu nih terkait etle tilang, cara cek dan bayar dendanya.

ETLE Tilang Cara Cek & Bayar Dendanya

Apa Itu ETLE?

ETLE adalah sistem tilang elektronik yang menggantikan metode tilang manual. Sistem ini menggunakan kamera pengawas untuk merekam pelanggaran lalu lintas, seperti melanggar lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, atau melawan arus. Disini kamera pengawas akan merekam akan merekam wajah pengendara, bentuk fisik kendaraan, dan nomer plat.

Setelah pelanggaran terdeteksi, pemilik kendaraan akan menerima surat pelanggaran yang dikirim ke alamat ​pelanggar tersebut. Konfirmasi pelanggaran ini harus dibayar dalam kurun waktu 14 hari. Jika tidak dibayar, maka STNK anda akan diblokir oleh petugas.

Cara Cek Denda Tilang ETLE

1. Melalui Website Resmi ETLE

Kunjungi situs resmi ETLE di https://etle-pmj.com. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. Jika kendaraan Anda terdeteksi melakukan pelanggaran, informasi terkait waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran akan ditampilkan.

2. Melalui Aplikasi ETLE

Beberapa daerah menyediakan aplikasi ETLE yang dapat diunduh melalui Play Store. Setelah mengunduh dan memasang aplikasi, masukkan data kendaraan Anda untuk memeriksa apakah ada pelanggaran yang terdeteksi.​

3. Melalui SMS atau Email

Jika kendaraan Anda terdeteksi melakukan pelanggaran, Anda akan menerima pemberitahuan melalui SMS atau email yang berisi informasi mengenai pelanggaran tersebut.

Cara Bayar Denda Tilang ETLE

Berikut salah satu cara bayar denda tilang ETLE yang mudah:

  1. Kunjungi website https://tilang.kejaksaan.go.id/ melalui smartphone atau laptop anda.
  2. Masukkan nomer tilang ETLE anda dikolom yang disediakan.
  3. Jika muncul datanya, lihat bagian data denda yang harus dibayarkan.
  4. Klik bayar untuk melanjutkan dengan metode pembayaran yang anda inginkan. Pastikan anda membayar dengan nominal yang ditetapkan
  5. Klik konfirmasi pembayaran dan simpan bukti pembayaran.

Selain dari website resmi diatas ada banyak cara lain untuk membayar tilang ETLE. Anda bisa menggunakan aplikasi atau website resmi lain yang sudah ditunjuk dan bekerja sama dengan Tilang ETLE.

Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk anda agar lebih mematuhi peraturan lalu lintas. Jangan sampai anda kena denda etele tilang karena hal-hal yang tidak diinginkan. Anda bisa menggunakan uang denda tersebut untuk kepentingan yang lain.

Nemobrent

Platform rental mobil, motor, alat berat dan kendaraan lainnya.

Features

Artikel Terbaru

  • All Post
  • Bali
  • Bandung
  • Berita Mobil
  • Blog
  • Ekspedisi
  • Jakarta
  • Perumahan
  • Rental
  • Surabaya
  • Tips
  • Toko Kue
  • Tutorial
  • Wisata
    •   Back
    • Rental mobil

Nemob App

Jelajahi semua hal dengan aplikasi Nemob

Category

Platform rental mobil, motor, alat berat dan kendaraan lainnya.

© 2024 Nemobrent by PT Pilihan Utama Indonesia