Cara Cek Pajak Mobil Online 2025

Bagi anda yang memiliki mobil dan ingin perpanjang pajak, kini bisa dilakukan secara Online lho. Sekarang anda tak perlu capek-capek antri di SAMSAT hanya untuk membayar pajak mobil anda. Cukup bayar melalui aplikasi di smartphone anda. Caranya gimana? Yuk cek dibawah ini!

1. Cek Pajak Mobil via Situs e-Samsat.id

Website resmi e-Samsat.id menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara real-time. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka e-samsat.id di browser.
  2. Masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan provinsi kendaraan.
  3. Klik “Cek Sekarang”, lalu informasi pajak akan muncul, termasuk:
    • Besaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
    • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
    • Opsen PKB (jika berlaku).

Keuntungan:
✔ Data akurat langsung dari database SAMSAT.
✔ Bisa sekaligus bayar pajak online.

2. Cek via Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Aplikasi SIGNAL memudahkan pengecekan pajak lewat smartphone. Cara menggunakannya:

  1. Download SIGNAL di Play Store atau App Store.
  2. Daftar dengan NIK dan nomor telepon.
  3. Pilih menu “Cek Pajak”, lalu masukkan nomor polisi.
  4. Info pajak akan muncul, termasuk jatuh tempo dan denda (jika ada).

Fitur Unggulan:
✅ Notifikasi pengingat jatuh tempo.
✅ Bisa bayar langsung via e-wallet atau transfer bank.

3. Cek Pajak Mobil via SMS

Tidak punya internet? Bisa pakai layanan SMS Samsat:

  • Format SMS:
    INFO [spasi] NOMOR_POLISI [spasi] KODE_PLAT [spasi] WARNA
  • Kirim ke08112119211
  • Balasan SMS berisi total pajak + denda (jika telat).

Catatan:
⚠ Biaya SMS sesuai tarif operator.
⚠ Beberapa daerah punya format berbeda (cek di situs SAMSAT setempat).

4. Cek via Website/Aplikasi Daerah

Beberapa provinsi memiliki aplikasi khusus, seperti:

  • New Sakpole (Jawa Tengah)
  • Sambara (Jawa Barat)
  • E-Samsat Sumbar (Sumatera Barat)
  • Bapenda Sulsel Mobile (Sulawesi Selatan)

Cara penggunaannya mirip dengan SIGNAL, tetapi hanya berlaku untuk kendaraan terdaftar di daerah tersebut.

Perhitungan Pajak Mobil 2025 + Denda

Sejak 5 Januari 2025, ada tambahan Opsen PKB (66% dari PKB). Contoh perhitungan:

  • NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor): Rp200 juta
  • PKB (1,86%): Rp3.720.000
  • Opsen PKB (66%): Rp2.455.200
  • Total PajakRp6.175.200 3.

Denda Keterlambatan

  • Telat 1-12 bulan25% dari PKB per tahun.
  • Telat >5 tahun: Data kendaraan bisa dihapus dari sistem!

Contoh:

  • PKB: Rp2.000.000
  • SWDKLLJ: Rp100.000
  • Telat 5 tahun = Rp2.000.000 x 25% x 5 + Rp100.000 = Rp2.600.000

Terimakasih sudah mengunjungi website Nemob dan semoga informasi ini bermanfaat untuk anda.

Nemobrent

Platform rental mobil, motor, alat berat dan kendaraan lainnya.

Features

Artikel Terbaru

  • All Post
  • Bali
  • Bandung
  • Berita Mobil
  • Blog
  • Ekspedisi
  • Jakarta
  • Perumahan
  • Rental
  • Surabaya
  • Tips
  • Toko Kue
  • Tutorial
  • Wisata
    •   Back
    • Rental mobil

Nemob App

Jelajahi semua hal dengan aplikasi Nemob

Category

Platform rental mobil, motor, alat berat dan kendaraan lainnya.

© 2024 Nemobrent by PT Pilihan Utama Indonesia