Bagi anda yang memiliki mobil dan ingin perpanjang pajak, kini bisa dilakukan secara Online lho. Sekarang anda tak perlu capek-capek antri di SAMSAT hanya untuk membayar pajak mobil anda. Cukup bayar melalui aplikasi di smartphone anda. Caranya gimana? Yuk cek dibawah ini!
1. Cek Pajak Mobil via Situs e-Samsat.id
Website resmi e-Samsat.id menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara real-time. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka e-samsat.id di browser.
- Masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan provinsi kendaraan.
- Klik “Cek Sekarang”, lalu informasi pajak akan muncul, termasuk:
- Besaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Opsen PKB (jika berlaku).
Keuntungan:
✔ Data akurat langsung dari database SAMSAT.
✔ Bisa sekaligus bayar pajak online.
2. Cek via Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi SIGNAL memudahkan pengecekan pajak lewat smartphone. Cara menggunakannya:
- Download SIGNAL di Play Store atau App Store.
- Daftar dengan NIK dan nomor telepon.
- Pilih menu “Cek Pajak”, lalu masukkan nomor polisi.
- Info pajak akan muncul, termasuk jatuh tempo dan denda (jika ada).
Fitur Unggulan:
✅ Notifikasi pengingat jatuh tempo.
✅ Bisa bayar langsung via e-wallet atau transfer bank.
3. Cek Pajak Mobil via SMS
Tidak punya internet? Bisa pakai layanan SMS Samsat:
- Format SMS:
INFO [spasi] NOMOR_POLISI [spasi] KODE_PLAT [spasi] WARNA - Kirim ke: 08112119211
- Balasan SMS berisi total pajak + denda (jika telat).
Catatan:
⚠ Biaya SMS sesuai tarif operator.
⚠ Beberapa daerah punya format berbeda (cek di situs SAMSAT setempat).
4. Cek via Website/Aplikasi Daerah
Beberapa provinsi memiliki aplikasi khusus, seperti:
- New Sakpole (Jawa Tengah)
- Sambara (Jawa Barat)
- E-Samsat Sumbar (Sumatera Barat)
- Bapenda Sulsel Mobile (Sulawesi Selatan)
Cara penggunaannya mirip dengan SIGNAL, tetapi hanya berlaku untuk kendaraan terdaftar di daerah tersebut.
Perhitungan Pajak Mobil 2025 + Denda
Sejak 5 Januari 2025, ada tambahan Opsen PKB (66% dari PKB). Contoh perhitungan:
- NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor): Rp200 juta
- PKB (1,86%): Rp3.720.000
- Opsen PKB (66%): Rp2.455.200
- Total Pajak: Rp6.175.200 3.
Denda Keterlambatan
- Telat 1-12 bulan: 25% dari PKB per tahun.
- Telat >5 tahun: Data kendaraan bisa dihapus dari sistem!
Contoh:
- PKB: Rp2.000.000
- SWDKLLJ: Rp100.000
- Telat 5 tahun = Rp2.000.000 x 25% x 5 + Rp100.000 = Rp2.600.000
Terimakasih sudah mengunjungi website Nemob dan semoga informasi ini bermanfaat untuk anda.