Sepatutnya berkendara di jalan raya kita harus mamtuhi rambu lalu lintas yang ada. Itu sudah menjadi kewajiban kita sebagai pengguna jalan raya agar aman saat berkendara. Rambu lalu lintas yang dibuat oleh pihak berwajib sangat membantu pengguna jalan agar tidak terjadi kecelakaan yang tidak diharapkan.
Banyak sekali rambu-rambu lalu lintas yang wajib kita ketahui sebagai pengguna kendaraan mobil ataupun motor. Ini bertujuan agar tercipta kelancaran lalu lintas dan menghindari terjadinya kecelakaan.
Pengertian
Pengertian rambu lalu lintas yang didasari dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang bisa berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan keempatnya yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, serta petunjuk bagi setiap pengguna jalan. Kita sebagai pengguna jalan wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Berikut ini beberapa rambu-rambu lalu lintas yang wajib anda ketahui.
A. RAMBU PERINGATAN
Biasanya rambu jenis ini untuk mempreingatkan bagi para pengguna agar lebih berhati-hati karena terdapat hal yang mampu menyebabkan kecelakaan. Rambu jenis ini didasari dengan warna kuning simbol agar lebih berhati-hati.
B. RAMBU LARANGAN
Sesuai dengan namanya, rambu jenis ini melarang pengguna jalan untuk melakukan hal yang sesuai dengan gambar larangan yang ada pada rambu yang ditunjukkan.
C. RAMBU LALU LINTAS PERINTAH
Untuk rambu ini, pengguna jalan diwajibkan mengikuti perintah sesuai dengan rambu lalu lintas yang telah ditentukan.
Gambar rambu lalu lintas diatas diambil dari sumber yang terpercaya. Jika ada kesalahan informasi dimohon untuk tinggalkan di komentar ya. Masih banyak rambu lalu lintas yang bisa anda temukan dijalan.
Semoga informasi tentang rambu lalu lintas diatas dapat bermanfaat untuk anda. Terimakasih sudah berkunjung, jangan lupa untuk selalu menggunakan jasa rental mobil lepas kunci agar perjalananmu lebih aman dan nyaman.